BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945?
2.
Siapa
pemegang kekuasaan di Indonesia?
3.
Apa
Perbandingan SPNI(Sistem Pemerintahan Negara Indonesia) berdasarkan UUD 1945
sebelum dan sesudah Amandemen?
BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip Dasar
Pemerintahan RI
Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945, adalah:
·
Negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
·
Sistem
Konstitusi
·
Kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR
·
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
·
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
·
Menteri
negara adalah pembantu Presiden
·
Menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
·
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945,
pemegang kekuasaan di Indonesia :
1.
Kekuasaan
eksekutif, dipegang oleh Presiden
2.
Kekuasaan
legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
3.
Kekuasaan
yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan lainnya
Dalam
kekuasaan legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyerahkan pelaksanaannya
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang, bahwa kedua lembaga ini dalam
membuat Undang-undang harus bekerja sama. Kekuasaan legislatif ini diberikan
berdasarkan prinsip opdracht van bevoegheid, dan ini membawa konsekuensi logis
bahwa harus ada pertanggungan jawab dari badan legislatif kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai Mandataris adalah bahwa Presiden dapat dipecat sebelum masa jabatannya
habis.
1.
Tahun
1945 ± 1949
Terjadi penyimpangan
dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a)
Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yangdiserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
b)
Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP ± KNIP.
2.
Tahun
1949 ± 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada
masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap
kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun
1950 ± 1959
Landasannya
adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang
dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat
semu. Ciri-ciri:
a)
presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b)
Menteri
bertanggungjawab atas kebijakan pemerintahan.
c)
Presiden
berhak membubarkan DPR.
d)
Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4.
Tahun
1959 ± 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.
Tahun
1966 ± 1998
Orde baru
pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada
era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
6.
Tahun
1998 ± Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang
gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan
dibenarkan untuk unjuk rasa
Perbandingan
SPNI berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen:
1.
Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
·
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
·
Sistem
Konstitusional.
·
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD
1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan.
Hampir
semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari.
Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata
kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan
negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan
sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
a)
Adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
b)
Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen
atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada
tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen
itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.
2.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
Sekarang ini
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun
2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut :
·
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
·
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
·
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa
jabatan 2004-2009, Presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket.
·
Kabinet
atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
·
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
·
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b)
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c)
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
d)
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan
baru dalam sistem pemerintahan Indonesia . Hal itu diperuntukan dalam
memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,mekanisme check and balance,
dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari tahun ke
tahun sebelum amandemen Sistem Pemerintahan Republik Indonesia selalu berubah
yaitu pada tahun :
Tahun 1945 ± 1949
Tahun 1949 ± 1950
Tahun 1950 ± 1959
Tahun 1959 ± 1966
Tahun 1966 ± 1998
Tahun 1998
Sistem Pemerintahan setelah amandemen
(1999 ± 2002)
Sekarang ini
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar