Kamis, 09 Oktober 2014

Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta yaitu  pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945?
2.      Siapa pemegang kekuasaan di Indonesia?
3.      Apa Perbandingan SPNI(Sistem Pemerintahan Negara Indonesia) berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen?


BAB II
PEMBAHASAN

Prinsip Dasar Pemerintahan RI
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945, adalah:
·        Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
·        Sistem Konstitusi
·        Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
·        Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
·        Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
·        Menteri negara adalah pembantu Presiden
·        Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
·        Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, pemegang kekuasaan di Indonesia :
1.      Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden
2.      Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR 
3.      Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan lainnya 

Dalam kekuasaan legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyerahkan pelaksanaannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang, bahwa kedua lembaga ini dalam membuat Undang-undang harus bekerja sama. Kekuasaan legislatif ini diberikan berdasarkan prinsip opdracht van bevoegheid, dan ini membawa konsekuensi logis bahwa harus ada pertanggungan jawab dari badan legislatif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Mandataris adalah bahwa Presiden dapat dipecat sebelum masa jabatannya habis. 

1.      Tahun 1945 ± 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a)     Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yangdiserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b)     Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP ± KNIP.

2.      Tahun 1949 ± 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

3.      Tahun 1950 ± 1959
Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a)     presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b)     Menteri bertanggungjawab atas kebijakan pemerintahan.
c)     Presiden berhak membubarkan DPR.
d)     Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4.      Tahun 1959 ± 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5.      Tahun 1966 ± 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.

6.      Tahun 1998 ± Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa

Perbandingan SPNI berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen:

1.      Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 
·        Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
·        Sistem Konstitusional.
·        Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·        Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·        Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·        Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. 

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

Hampir semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari.

Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. 

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi : 
a)     Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
b)     Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. 

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.

2.      Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
·        Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
·        Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
·        Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009, Presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
·        Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
·        Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
·        Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
          
      Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
a)     Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi,DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b)     Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c)     Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
d)     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
            
     Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia . Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan

Dari tahun ke tahun sebelum amandemen Sistem Pemerintahan Republik Indonesia selalu berubah yaitu pada tahun :
Tahun 1945 ± 1949
Tahun 1949 ± 1950
Tahun 1950 ± 1959
Tahun 1959 ± 1966
Tahun 1966 ± 1998
Tahun 1998

Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 ± 2002)
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.



Daftar Pustaka


0 komentar:

Posting Komentar