Jumat, 21 Oktober 2016

Spesifikasi perangkat keras pada mikroprosessor 8066 dan 8088

1.      Pin Out dan Fungsi Pin
1.1  Pin Out

Pin out dan Fungsi Pin. Secara virtual tak ada perbedaan antara mikroprosesor 8086 dan 8088-keduanya terkemas dalam dual in-line package (DIP) 40-pin. Mikroprosesor 8086 merupakan mikroprosesor 16-bit dengan bus data 16-bit, sementara mikroprosesor 8088 merupakan mikroprosesor 16-bit dengan bus data 8-bit.Bagaimanapun terdapat perbedaan kecil antara keduanya, yakni pada sinyal kontrol. 8086 memiliki pin M/IO, dan 8088 memiliki pin IO/M. Perbedaan lainnya adalah pada pin 34 chip 8088 terdapat pin SSO sementara pada chip 8086 terdapat pin BHE/S7. Baik 8086 maupun 8088, keduanya membutuhkan catu daya sebesar +5,0 volt dengan toleransi sebesar 10 persen. 8086 menggunakan arus catu maksimum 360 mA, sementara 8088 menggunakan arus catu maksimum 340 mA.Mikroprosesor 8086 dan 8088 akan kompatibel TTL jika kekebalan terhadap noise disesuaikan menjadi 350 mV dari nilai 400 mV yang biasa.


1.2  Fungsi Pin
Ø  AD7-AD0

    Jalur bus alamat/data 8088 yang di-multipleks pada 8088 dan berisi 8-bit LSB dari alamat memory atau nomor port I/O. Pin-pin ini berada pada status impedansi tinggi selama hold acknowledge.

Ø  A15-A8

    Bus alamat 8088 menyediakan bit-bit alamat memory paruh atas MSB selama siklus bus.

Ø  A19-A16
    Bit-bit alamat status di-multipleks untuk memberi sinyal (S6-S3) alamat A19-A16 dan juga bit-bit status S6-S3. Status impedansi tinggi selama hold acknowledge.

Ø  RD

    Jika sinyal logika 0 bus data bisa menerima data dari memory atau alat I/O.

Ø  READY    

    Input ini dikendalikan untuk mrnyisipkan status tunggu ke timing prosesor.

Ø  INTR

    Interrupt request digunakan untuk meminta interupt perangkat keras.

Ø  TEST    

    Pin input yang dites oleh instruksi WAIT.

Ø  NMI

     Input non-maskable interrupt sama dengan INTR kecuali NMI tidak memeriksa bit flag IF logika 1.

Ø  RESET

    Input mereset mikroprosesor saat logika 1.

Ø  CLK    

    Pin clock menyediakan sinyal timing dasar ke mikroprosesor.

Ø  VCC

    Input catu daya menyediakan sinyal +5,0 volt toleransi 10 persen ke mikroprosesor.

Ø  GND     

    Hubungan ground jalur kembali catu daya.

Ø  MN/MX

    Pin mode minimum atau maksimum.

Ø  BHE/S7    

    Pin bus high enable pada 8086 untuk enable data MSB (D15-D8).

Ø  IO/M     

    Pin IO/M (8088) atau pin M/IO (8086) akan memilih memory (M/IO) atau I/O.

Ø  WR        

    Jalur write merupakan strobe yang menunjukkan bahwa 8086/8088 sedang mengeluarkan data ke memory atau I/O.

Ø  INTA    

    Sinyal interrupt acknowledge merupakan tanggapan terhadap pin INTR.

Ø  ALE

    Address latch enable menunjukkan bahwa bus alamat/data 8086/8088 berisi informasi alamat.

Ø  DT/R

    Sinyal data transmit/receive.

Ø  DEN

    Data bus enable mengaktifkan buffer bus data eksternal.

Ø  HOLD 

    Input hold meminta direct memory access (DMA).

Ø  HLDA        

    Hold acknowledge menunjukkan bahwa 8086/8088 memasuki status hold.

Ø  SS0        

    Jalur SS0 ekuivalen dengan pin S0 pada operasi mode maksimum. Sinyal ini digabungkan dengan IO/M dan DT/R untuk mendekode fungsi siklus bus saat itu.

Ø  S0, S1, dan S0

    Bit-bit status ini menunjukkan fungsi siklus bus saat itu. Sinyal-sinyal ini biasanya didekode oleh bus controller 8288.

Ø  RO/GT1    

    Pin-pin request/grant ini meminta DMA selama operasi mode dan maksimum. Jalur-jalur ini bidireksional dan digunakan RO/GT1 untuk meminta dan memberi hak operasi DMA.

Ø  LOCK    

    Output lock digunakan untuk mengunci periferal dari sistem. Pin ini diaktifkan dengan menggunakan awalan LOCK untuk semua instruksi.

Ø  QS1 dan  QS0

   Bit queue status menunjukkan status antrian instruksi internal.


1.3  Pin Node Minimum

Operasi mode minimum merupakan cara yang paling mudah untuk mengoperasikan mikroprosesor 8086/8088. Biayanya lebih murah karena semua sinyal kontrol untuk memory dan I/O dibangkitkan oleh mikroprosesor. Sinyal-sinyal kontrol ini sama dengan Intel 8085A, periferal 8-bit untuk digunakan dengan 8086/8088 tanpa pertimbangan khusus. Operasi mode minimum 8086/8088 didapat dengan menghubungkan pin MN/MX langsung ke +5,0 volt. Jangan hubungkan pin ini ke +5,0 volt melalui register pull-up karena tidak akan berfungsi dengan benar. 

1.4  Pin Node Maksimum

Operasi mode maksimum berbeda dengan operasi mode minimum dalam hal beberapasinyal kontrol harus dibangkitkan secara eksternal. Hal ini membutuhkan bus controller 8288. Tidakada cukup pin pada 8086/8088 untuk kendali bus selama mode maksimum karena pin-pin baru danfitur-fitur baru telah menggantikan beberapa diantaranya. Mode maksimum biasanya hanyadigunakan ketika sistem berisi co-processor eksternal seperti co-processor 8087 (untuk aritmatik).Untuk mencapai mode maximum untuk penggunaan dengan co-processor external, hubungkan pin MN/MX ke ground.


2.      Catu Daya/Power Supply DC

2.1  Karakteristik Input

Karakteristik input mikroprosesor ini kompatibel dengan semua komponen logika standar yang tersedia saat ini. ini merupakan level tegangan input dan persyaratan arus input untuk semua pin input pada kedua mikroprosesor. Level arus input sangat kecil karena input merupakan koneksi gerbang MOSFET dan hanya mempresentasikan arus bocor.

2.2  Karakteristik Output

Level tegangan logika 1 pada 8086/8088 kompatibel dengan sebagian besar keluarga logika standar tetapi logika 0 tidak. Rangkaian standar logika memiliki tegangan maksimum logika 0 sebesar 0.4V dan 8086/8088 memiliki maksimum 0.45V. dengan demikian ada perbedaan 0.05V.Perbedaan ini memperkecil kekebalan terhadap noise dari level standar sebesar 400mV (0.V-0.45V) menjadi 350 mV. Kekebalan terhadap noise adalah perbedaaan antara level tegangan output logika 0 dan level tegangan output logika 1.


3.      Clock Generator


3.1  Clock Generator 8284A

Clock Generator 8284A merupakan salah satu komponen tambahan microprocessor 8086/8088. Tanpa generator clock banyak rangkaian tambahan yang dibutuhkan untuk membangkitkan clock (CLK) pada sistem yang berbasis 8086/8088. 8284A menyediakan fungsi-fungsi atau Sinyal – sinyal dasar sebagai pembangkit clock, menyelaraskan RESET, Sinkronisasi, READY, dan sinyal clock peripheral level TTL.Frekuensi operasi standard 5 Mhz untuk 8086 atau 8088 di dapat dengan memasang Kristal 15 Mhz ke Generator Clock 82841. Keluaran PCLK terdiri dari sinyal yang compatible TTL pada setengah frekuensi CLK.Clock generator 8084A mempunyai 18 pin yang digabungkan sirkuit yang dirancang khusus untuk menggunakan mikroprosesor 8086/8088.

3.2  Operasi 8284A


Operasi dari bagian clock. Setengah bagian atas dari diagram logika menunjukkan bagian sinkronisasi clock dan reset/pengaturan kembali dari clock generator 8284A.
Operasi dari bagian reset. Bagian reset dari 8284A adalah sangat sederhana. Bagian ini terdiri dari buffer trigger Schmitt dan sirkuit ip-optipe-D tunggal. Flip-flop tipe-D meyakinkan bahwa timing yang diperlukan dari input RESET 8086/8088 akan dapat dijumpai. Sirkuit ini menerapkan signal RESET ke mikroprosesor pada sisi negatif (transisi 1-0) dari setiap clock. 8086/8088 memberi contoh RESET pada sisi positif (transisi 0-1) dari clock : oleh sebab itu, sirkuit ini akan memperoleh timing yang diperlukan dari 8086/8088.
Frekuensi operasi standard 5 Mhz untuk 8086/8088 didapat dengan memasang kristal 15 Mhz ke generator clock 8284A. Keluaran PCLK terdiri dari sinyal yang compatible TTL pada setengah frekuensi CLK. Bagian reset 8284A sangat sederhana hanya terdiri dari satu buffer Schmitt Trigger dan satu rangkaian flip-flop tipe-D. Jika microprocessor 8086/8088 mengalami reset, mikroprosesor ini mulai mengeksekusi perangkat lunak pada lokasi memory FFFF0H (FFFF:0000) dengan pin interrupt request disable.


4.      Bus Buffering dan Latching


4.1  Demultiplexing Bus


Bus alamat atau data pada 8086/8088 dilakukan multiplexing (dipakai bersama) untuk memperkecil jumlah pin yang dibutuhkan untuk IC microprocessor 8086/8088. Karena bus-bus microprocessor 8086/8088 dilakukan multiplexing dan kebanyakan memory dan peralatan I/O tidak, maka sistem haruslah dilakukan demultiplexing sebelum pengantarmukaan dengan memory atau dengan I/O. Proses demultiplexing dilakukan oleh latch 8-bit yang pulsa clock berasal dari sinyal ALE.

4.2  Sistem Buffering


Sistem Buffer (Penyangga) Seluruh sistem 8086 atau 8088 harus mempunyai penyangga, Jika lebih dari 10 unit diload maka disimpan sementara pada bus-bus pin. Semua komponen buff er akan menggunakan waktu tunda pada system Bus Buffering and Latching (Penyangga dan Gerendel).
Jika lebih dari 10 satuan beban terhubung ke pin bus manapun, seluruh sistem 8086 atau 8088 harus dilakukan buffer. Pin yang telah dilakukan multiplexing, telah dilakukan buffer oleh latch 74LS373, yang dirancang untuk mengendalikan bus kapasitas tinggi yang ditemukan pada sistem microprocessor. Arus output bu ffer telah dinaikkan sehingga lebih banyak satuan beban TTL yang dapat dikendalikan. Keluaran logika 0 menyediakan sampai 32 mA arus sink, dan output logika 1 menyediakan arus sumber hingga 5,2 mA.

4.3  Full Buffering      


Full Buffering adalah system yang ditahan atau disangga secara penuh yang akan memperkenalkan timing penundaan pada system. Full Buffering menggambarkan sepenuhnya sistem yang ditahan di mikroprosesor 8086 dan 8088.

4.4  Half Buffering

Half Buffering adalah system yang ditahan atau disangga secara setengah penyangga yang akan memperkenalkan timing penundaan pada system. Berisi isi bit atas setengah alamat memori yang ada di seluruh siklus bus.

4.5  Bidirectional Buffer

Mode ini mampu mengrim/menerima data dalam dua arah (bidirectional handshake data transfer).Mode ini menyebabkan port A bisa berfungsi sebagai masukan sekaligus keluaran yang dilengkapi dengan sinyal jabat tangan 5 bit dari port C sebagai kontrol port A. Mode ini tidak tersedia untuk port B.

4.6  Unidirectional Buffer

Mode ini mampu mengirim/menerima data dalam satu arah (undirectional handshake data transfer).

4.7  Latching

Latching atau penahan digunakan dengan 8086s untuk menyimpan alamat dan data, dan digunakan sebagai pengganti register karena mereka memaksimalkan kali setup. Artinya, jika data atau alamat mengubah internal sementara latch mengaktifkan aktif, data melewati segera, sementara dengan mendaftar tidak akan tersedia sampai setelah jam transisi yang tepat telah terjadi. mikroprosesor awal digunakan setiap trik yang mereka bisa untuk meningkatkan kecepatan digunakan mereka, dan ini adalah salah satu dari mereka.

4.8  Sistem D-Latch


D-latch adalah perangkat memori yang mampu menyimpan satu bit data selama perangkat diaktifkan. D-latch mempunyai satu input data (D), satu input control (C) dan satu output data (Q / Q ').Jika ketika C = 0, maka output Q terus nilainya (No Ganti)Jika ketika C = 1, maka output Q mengikuti masukan D (Q = D).


Sumber

Minggu, 16 Oktober 2016

Mega Proyek NCICD dan Reklamasi Teluk Jakarta



Proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta itu merupakan bagian dari mega proyek Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Pada saat peluncuran mega proyek ini pada 2014 lalu dikatakan, pembangunan NCICD dimulai tahun depan (yakni tahun 2015) terdiri atas reklamasi pantai utara Jakarta (tahap I), konstruksi tanggul terluar (tahap II), dan tembok laut raksasa atau giant sea wall (tahap III).

NCICD adalah penamaan terakhir untuk proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta setelah sebelumnya bernama Giant Sea Wall dari yang sebelumnya Jakarta Coastal Development Strategies (JCDS) dan sebelumnya lagi dikenal sebagai Jakarta Coastal Defence Strategies (JCDS).

Dalam penjelasan mega proyek NCICD dikatakan bahwa salah satu tantangan terbesar untuk masa depan dari Ibukota Negara Indonesia adalah untuk melindungi 10 Juta penduduknya dan pesatnya pertumbuhan ekonomi terhadap tingginya risiko banjir karena begitu cepatnya penurunan muka tanah yang terjadi. Bagian paling utara dari Jakarta diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 5 meter di bawah permukaan laut pada tahun 2050 dan 7 meter pada tahun 2080. Program Pembangunan Terpadu Ibukota Pesisir Nasional (PTPIN) menyediakan solusi terpadu untuk menghadapi tantangan ini. Perlindungan banjir, sanitasi, dan penyediaan air yang lebih baik, konektivitas yang lebih baik dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan ikut dimasukkan ke dalam pengembangan wilayah pesisir ibukota; sebagai pra-syarat pengembangan ekonomi berkelanjutan di ibukota negara Indonesia.

Antara tahun 2009 dan 2012, cetak biru untuk strategi itu dikembangkan didalam proyek Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS). Pendekatan utama dari proyek ini adalah membangun 3 baris lini pertahanan laut dalam waktu 20 hingga 30 tahun ke depan.

Pada tahun 2013, Proyek JCDS kemudian diikuti oleh Program Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), mengambil solusi lepas pantai sebagai titik mula. Nama program PTPIN mencerminkan dua pembangunan. Pertama, pengertian bahwa proyek ini adalah kepentingan nasional yang berarti bahwa proyek ini bukan hanya milik Jakarta tetapi juga wilayah disekitarnya sehingga tindakan penanganan di wilayah hulu dan daerah sekitar juga diikutsertakan dalam strategi. Kedua, wawasan bahwa proyek sebesar ini akan memiliki dampak yang cukup positif dan juga negatif terhadap wilayah pesisir, yang menciptakan kebutuhan untuk pengembangan terpadu daripada hanya pendekatan secara sipil teknis.

Dalam menyusun masterplan NCICD itu pemerintah pusat dan pemerintah DKI bekerjasama dengan Belanda. Masterplan NCICD itu telah diserahkan oleh Menteri Belanda Melanie Schultz van Haegen kepada Menteri Pekerjaan Umum Indonesia Djoko Kirmanto. Menurut Menteri PU kala itu (2014), total investasi utnuk NCICD diperkirakan USD 24,7 miliar atau sekitar Rp 300 triliun.

Rancangan gambar mega proyek NCICD terlihat dalam tiga gambar berikut. Tahap I merupakan proyek pengembangan kawasan pantai utara Jakarta seluas 5100 Ha lebih melalui pembangunan 17 pulau reklamasi yang akan terbagi dalam tiga kawasan:

1. Pemukiman dengan intensitas sedang, kegiatan rekreasi dan komersial terbatas (bagian barat); 
2. Pusat perdagangan jasa skala internasional, pusat rekreasi/wisata dan pemukiman dengan intensitas tinggi (bagian tengah); 
3. Pusat distribusi barang, pelabuhan, industri, pergudangan, serta pemukiman dengan intensitas rendah sebagai penunjang (bagian timur).

Untuk membangun 17 pulau buatan itu, jutaan meter kubik pasir akan dikeruk untuk menimu laut membuat 17 pulau buatan. Pulau-pulau itu merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan mandiri terpadu, yang terdiri atas pusat niaga, permukiman, dan pariwisata di Jakarta. Konstruksi fisik pulau diperkirakan memakan waktu 1-2 tahun, sedangkan pengembangan menjadi kawasan yang lengkap dengan permukiman, gedung, jalan, dan infrastruktur lain selesai tahun 2030. “Secara keseluruhan, program NCICD itu nantinya meliputi reklamasi pantai, pengembangan kota baru Jakarta, giant sea wall, pengembangan pelabuhan, pengerukan sungai, dan pembuatan waduk,” kata Kepala Subdirektorat Perkotaan Ditjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Eko Budi Kurniawan di Jakarta, pada Juli 2014.

Dia mengatakan, pengembangan lahan di atas laut (reklamasi) bagi Provinsi DKI Jakarta sangat penting. Selain untuk pembangunan kota baru Jakarta yang kini sudah terbatas lahannya, reklamasi berfungsi menahan rob atau banjir besar yang datang dari laut. Aneka infrastruktur baru juga dapat dibangun, mulai dari pelabuhan dalam atau deep sea port, penampung air, bahkan bandara. Sedangkan wilayah Jakarta Selatan dijadikan kawasan konversi.


Reklamasi 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta

Reklamasi kawasan utara Jakarta sudah mulai dilakukan sejak dekade 80-an. Perkembangan reklamasi pesisir utara Jakarta itu sejak awal hingga sekarang melalui banyak liku-liku. Liku-liku reklamasi pesisir utara Jakarta itu sebagai berikut:

-Tahun 80-an, PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dan membangun kompleks mewah Pantai Mutiara. 
-Tahun 1981, PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi. 
-Tahun 1991, hutan bakau Kapuk direklamasi dan dibuat kompleks mewah Pantai Indah Kapuk. 
-Tahun 1995, reklamasi untuk Kawasan Berikat Marunda. 
-Keempat reklamasi itu menimbulkan perdebatan. Reklamasi Pantai Pluit dituduh mengganggu sistem PLTU Muara Karang sebab menyebabkan perubahan pola arus laut di areal reklamasi Pantai Mutiara yang berdampak terhadap mekanisme arus pendinginan PLTU. Tenggelamnya sejumlah pulau di perairan Kepulauan Seribu diduga akibat dari pengambilan pasir laut untuk menimbun areal reklamasi Ancol. Namun, dampak negatif tersebut tidak diindahkan dan reklamasi terus berlanjut. Wiyogo Atmodarminto, Gubernur DKI Jakarta waktu itu, menyatakan reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak mungkin. 
-Maret 1995, rencana reklamasi 2.700 hektar di teluk Jakarta pertama kali dipaparkan di depan Presiden Soeharto. Selain untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta, proyek reklamasi juga untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain. 
-Tahun 1995, disahkan Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, dua aturan ini “menabrak” Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005. Di dalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi. 
-Tahun 1996, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 1090 Th. 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendali Reklamasi Panturan Jakarta 
-Tahun 1997, dikeluarkan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. Kep.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. 
-Tahun 1998 keluar Surat Keputusan Gubernur DKI No. 220 Th. 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta 
-Tahun 1999 disahkan Perda DKI No. 6 Th. 1999 tentang Rencan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta. 
-Tahun 2000 dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 138 Th. 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantau Utara Jakarta. 
-Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Dikeluarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara. 
-Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke PTUN. Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. 
-KLH mengajukan banding, tapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. 
-Perpres No. 54 Th. 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. 
-KLH mengajukan kasasi ke MA. Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal. 
-Tahun 2011, MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, untuk melaksanakan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta. 
-Rencana reklamasi yang terhadang berbagai aturan menjadi mulus saat Presiden SBY menerbitkan Perpres No. 122 Th. 2012 mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perpres itu menyetujui pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta. 
-Pada Desember 2014, dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 2238 Th. 2013 dan diberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. 
-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan KKP meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta. Kementerian Koordinator Kemaritiman juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik agar publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi. 
-Akhir September 2015, KKP mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya. 
-Tapi Pemprov DKI pada akhir Oktober 2015, malah mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
 







Sampai saat ini pembuatan 17 pulau buatan dengan mereklamasi pesisir utara Jakarta itu telah dikapling-kapling. PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan PT Agung Sedayu Gorup mendapat kapling pulau A, B, C, D dan E dengan total luas 1.331 ha. PT Jakarta Propertindo mendapat kapling pulau F dan O dengan total luas 570 ha. PT Pembangunan Jaya Ancol secara sendiri mendapat kapling pulau J dan K dengan total 348 ha. PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk mendapat kapling pulau G dengan luas 161 ha yang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu Pluit City. PT Taman Harapan Indah anak usaha PT Inti Land mendapat kapling pulau H dengan luas 63 ha. PT KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Marunda mendapat kapling pulau P dan Q dengan total 832 ha. Pulau N dikapling untuk PT Pelindo II dengan luas 411 ha. Sementara pulau L dikapling untuk PT Pembangunan Jaya Ancol bersama PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 ha. Pulau M dikapling untuk PT Manggala Krida Yudha dan PT Pelindo II dengan luas 587 ha. Total 17 pulau buatan itu nantinya lebih dari 5.100 ha.

 Daftar reklamasi 17 pulau buatan itu terlihat dalam tabel berikut:

 Perusahaan Yang Terlibat Reklamasi di Teluk Jakarta

Pulau
Pengembang
Luas (Ha)
Status
A
PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Grup
79
Izin Prinsip
B
PT Kapuk Naga Indah
380
Izin Prinsip
C
PT Kapuk Naga Indah
276
Izin Pelaksanaan
D
PT Kapuk Naga Indah
312
Izin Pelaksanaan
E
PT Kapuk Naga Indah
284
Izin Pelaksanaan
F
PT Jakarta Propertindo
190
Izin Pelaksanaan
G
PT Muara Wisesa Samudra anak usaha Agung Podomoro Land (APL) Tbk
162
Izin Pelaksanaan
H
PT Taman Harapan Indah anak usaha PT Inti Land Development
63
Izin Pelaksanaan
I
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT Jaladri Eka Pasti
405
Izin Pelaksanaan
J
PT Pembangunan Jaya Ancol
316
Izin Prinsip
K
PT Pembangunan Jaya Ancol
32
Izin Pelaksanaan
L
PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
481
Izin Prinsip
M
PT Manggala Krida Yudha dan PT Pelindo II
587
Izin Prinsip
N
PT Pelindo II
411
Izin Prinsip
O
PT Jakarta Propertindo
344
Izin Prinsip
P
PT KEK Marunda Jakarta
463
Izin Prinsip
Q
PT KEK Marunda Jakarta
369
Izin Prinsip

 Total
5.154


Pro dan Kontra
Reklamasi pesisir utara Jakarta sejak pertama mucul sudah menimpulkan polemik. Ada pihak-pihak yang pro, terutama dari kalangan pengusaha. Ada banyak pihak yang kontra.
Mereka yang pro mendukung reklamasi diantara beralasan bahwa reklamasi itu:

- Perlu untu menyelesaikan kelangkaan ruang dan lahan di Jakarta. Kawasan selatan Jakarta sudah tidak mungkin dikembangkan karena fungsinya sebagai daerah konservasi. Juga dengan wilayah timur dan barat yang sudah telanjur padat penduduk karena sejak 1985 pengembangan wilayah Jakarta sudah diarahkan ke timur dan barat. 
-Mendatangkan benefit ekonomi bagi Jakarta. Paling tidak akan menghasilkan pajak dan retribusi. Nanti diantaranya digunakan untuk subsidi silang memperbaiki kawasan kumuh. 
-Reklamasi berupa pulau akan memperlancar aliran banjir ke laut, berfungsi sebagai bendungan untuk menahan kenaikan permukaan air laut, dan sebagai sumber air bersih Jakarta Utara. 
-Reklamasi akan memecah gelombang dan mengurangi risiko abrasi.

Sementara itu, pendapat yang kontra reklamasi juga didukung oleh banyak argumentasi. Diantara argumentasi itu adalah:

-Reklamasi akan berdampak negatif pada lingkungan. Sebut saja akan mengakibatkan ekosistem pesisir terancam punah. 
-Kehancuran terjadi akibat hilangnya berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke, punahnya ribuan jenis ikan, kerang, kepiting, dan berbagai keanekaragaman hayati lain. 
-Reklamasi akan memperparah potensi banjir di Jakarta karena mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta Utara. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan merusak kawasan tata air. 
-Reklamasi juga berdampak pada masalah sosial, seperti pada kehidupan nelayan Jakarta Utara. Reklamasi pantura Jakarta diyakini menyebabkan 125.000 nelayan tergusur dari sumber kehidupannya dan menyebabkan nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin. 
-Pada 2003, KLH menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan pertimbangan: reklamasi mengancam keragaman hayati, asal tanah reklamasi tak jelas (kala itu, pemerintah Jakarta tak bisa menjelaskan asal tanah dari mana). Lalu, ada PLTU, bagaimana desain penanganan masalah air (tak ada jawaban darimana asal air tawar), dan reklamasi bisa perluas banjir Jakarta. Kala itu, rencana reklamasi sepanjang 30 km x 1 km.

Reklamasi diyakini akan mendatangkan banyak masalah, dan tidak akan bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi kota seperti Jakarta. Para akademisi meyakini jika rumah-rumah atau bangunan lainnya yang dibangun di pinggir laut akan memiliki risiko besar pada 30 tahun mendatang. “Peningkatan level air laut secara signifikan berdampak pada pemilik properti di sepanjang pinggir laut,” kata Redaktur The Fifth Estate, Tina Perinotto, saat memberikan kuliah tentang kerentanan pantai pada kenaikan permukaan laut di Universitas Sydney, Australia.

Para peneliti di Dewan Iklim Dunia menyatakan kenaikan level air laut pada 2030 adalah sebesar 0,2 meter. Angka ini terus meningkat menjadi 0,5 meter, 0,8 meter, dan 1,1 meter pada abad 22 atau tahun 2100 serta tidak menutup kemungkinan kenaikan yang terjadi mencapai 1,5 meter.

Menurut pengamat perkotaan sekaligus pendiri Ruang Jakarta, Marco Kusumawijaya, pilihan reklamasi untuk mengatasi kelangkaan lahan dinilai sebagai representasi kemalasan pemerintah memperbaiki kota yang ada. Reklamasi juga dipandang sebagai kesalahan berpikir tentang perlunya ekspansi horisontal tata ruang wilayah.

Menurutnya, bukan reklamasi yang ditempuh untuk memperbaiki dan memperluas ruang hidup bagi Jakarta, Bali, dan Makassar. Yang diperlukan sebaliknya yakni meningkatkan kepadatan dan kualitas kawasan kota yang ada dengan infrastruktur yang lebih mencukupi dan baik. Harusnya berpikir jangka panjang demi ekologis, dan untuk itu justru harus intensifkan lahan (kawasan) kota yang ada, bukan ekspansi horisontal.

Pada prinsipnya, yang diperlukan adalah ruang, bukan tanah. Yakni ruang yang dilayani infrastruktur yang baik. Yang diperlukan adalah kota yang efisien, produktif dan berkualitas. Tapi hal itu tidak boleh diartikulasikan sebagai ekspansi horisontal. Mestinya hal itu bisa dilakukan dengan intensifikasi ruang.

Reklamasi juga cenderung menjual lahan dengan marjin keuntungan yang besar sekali, sehingga akan mendongkrak spekulasi harga lahan di dalam kota menjadi makin tidak terjangkau oleh kelas menengah yang sedang tumbuh.

Karena potensi kerusakan akibat reklamasi begitu besar, baik kerusakan alam, kemaritiman, dan sosial maka reklamasi untuk keperluan infrastruktur seperti pelabuhan laut dan bandara pun perlu dirasionalisasi agar sekecil mungkin, bukan sebesar mungkin. Jadi yang harus besar adalah kapasitas, bukan luas. Banyak pelabuhan dan bandara di dunia yang kompak tapi kapasitasnya tinggi, bukan karena luas, tapi karena tata ruang, manajemen dan teknologi yang baik.

 
Tanggapan Positif :
Menurut saya reklamasi di Jakarta itu penting mengingat semakin padatnya peduduk di Jakarta yang mau tidak mau mengharuskan pemerintahannya berpikir bagaimana agar mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta yaitu dengan cara yang salah satunya merencanakan proyek reklamasi.

Tanggapan Negatif :
Menurut saya jika proyek reklamasi berjalan maka akan berpotensi memunculkan berbagai macam masalah lingkungan seperti akan punahnya ekosistem di pesisir seperti hilangnya berbagai jenis pohon, punahnya ribuan jenis ikan, kerang, kepiting, dan berbagai keanekaragaman hayati lain di sekitar pesisir pantai.
Proyek reklamasi juga akan mengakibatkan meningkatnya permukaan laut yang diakibatkan oleh pasir pasir untuk membangun pulau-pulau yang akan meningkatkan potensi banjir di Jakarta. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Proyek reklamasi juga berdampak pada kondisi ekonomi warga sekitar pesisir pantai yang mayoritasnya bekerja sebagai nelayan yang diakibatkan hilangnya ikan, kepiting yang diakibatkan adanya proyek reklamasi tersebut.